Rabu, 27 November 2013

Cara Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta (Di bidang Teknologi dan Informasi)

Dengan banyaknya karya yang dihasilkan, tidak dipungkiri akan ada banyak pelanggaran hak cipta yang dilakukan. Maka berikut ini cara mengatasi pelanggaran hak cipta, antara lain:
  1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.

Hal yang paling sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang.  Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain. Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta  bisa diatasi.
Contoh kasus : Masyarakat tidak mencopy aplikasi dan SO yang tidak open source. Masyarakat seharusnya menggunakan Sistem Operasi yang open soure jika tidak bisa membeli yang lisence. Menggunakan linux yang bersifat open source jika tidak mampu membeli windows yang berlisence, jika hal itu terjadi maka masyarakat sudah memiliki sifat menghargai hasil karya orang lain.


2. Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
Pemerintah merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur masyarakat dari level bawah hingga level atas masyarakat. Pemerintah juga dapat menjadi contoh terhadapa perilaku baik untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan, dengan tidak memberikan mudahnya izin memperbanyak hasil karya orang lain dengan tidak mencantumkan nama pihak yang menghasilkan karya tersebut. Pemerintah mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggalakkan produk open source jika belum mampu membeli yang berlisence berbayar. Apabila dari tingkatan organisasi tertinggi (pemerintah, institut-institut, serta jajaran penegak hukum) memiliki kesadaran tidak membajak hasil karya orang lain, maka dapat menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak membajak karya orang lain yang berakibat mampu meminimalisir pelanggaran Hak Cipta di bidang IT.
Contoh kasus : Beberapa institusi pemerintah sudah memakai Opensource untuk Sistem Operasinya, hal ini dapat dibuktikan bahwa “ Indonesia, Go Open Source! disingkat IGOS adalah sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional. Gerakan ini melibatkan seluruh stakeholder TI (akademisi, sektor bisnis, instansi pemerintah dan masyarakat) yang dimulai dengan program untuk menggunakan perangkat lunak sumber terbuka di lingkungan instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat untuk menggunakan perangkat lunak legal.

3. Menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada siapapun. Dengan menggunakan program dan Sistem Operasi yang memiliki lisense Open Source maka dapat meminimalisir adanya pelanggaran Hak Cipta yang ada. Ketersediaan SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program.
Contoh kasus : Menggunakan perangkat lunak open source adalah salah satu cara bagi banyak perusahaan untuk meraih keuntungan maksimal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan contoh menarik perusahaan yang memerlukan sistem TI yang canggih dengan TCO, biaya total kepemilikan, yang rendah. BEI adalah bursa kelas dunia dengan 440 perusahaan terdaftar dan kapitalisasi pasar sejumlah Rp 3,537 milyar per bulan Desember 2011. BEI dijalankan dengan sistem Red Hat Enterprise Linux, sebuah platform open source dari Red Hat, provider solusi open source terkemuka. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan BEI untuk pindah ke platform Linux, yaitu: nilai dan fungsi.

4.Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak cipta
Undang-undang tentang hak cipta yang berisi pada pasal 1 ayat 1- 4 adalah:
1.      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Dengan adanya pembuatan undang-undang tentang hak cipta diharap dapat mengatasi pelanggaran hak cipta, karena peraturan yang mengatur hak cipta sudah ada pada isi undang-undang tentang hak cipta, apa bila ada yang melanggar Undang-undang hak cipta tersebut akan ada sangsi yang menjerat pelaku. Sehingga ada efek jera yang didapat karena denda beserta hukum pidana akan menjeratnya.
PELANGGARAN HAK CIPTA dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 72 Undang-undang :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

5.Dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan langkah-langkah nasional dalam menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan koordinasi sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI. Dengan adanya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI yang dibentuk oleh pemerintah di harapkan mampu membantu kinerja pemerintah untuk melindungi hasil karya dari warga negaranya. Meminimalisir pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan karya, mengklaim karya orang lain, dan lain-lain. Melalui tim ini, pemerintah juga mudah mengawasi warga negaranya untuk hasil karya yang ada.  

6.Mendandaftarkan hasil karya pribadi agar dilindungi oleh undang-undang HKI. Dengan mendaftarkan hasil karya peribadi diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran HKI karena dari diri sendiri sudah memiliki kesadaran untuk melindungi karya yang sudah tercipta.
Contoh kasus : Rudi seorang mahasiswa teknik informatika yang suka dengan pembuatan program.

7.Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang. Dengan melaporkan pelanggaran Undang-Undang diharapkan memiliki efek jera kepada pelaku dan melindungi hasil karya cipta.

8. Sangsi pidana yang memberatkan pelaku pelanggaran. Sangsi yang berat yang terdiri dari hukuman  pidanya yang sangat lama dan denda yang sangat besar.

Dengan adanya hukuman pidana yang sangat berat kepada pelaku pelanggaran maka diharap akan mencegah adanya pelanggaran Hak Cipta.

Referensi :

1 komentar:

  1. izin berkomentar
    terima kasih kepada penulis karna tulisan diatas yang mengenai solusi mengatasi pelanggaran hak cipta sangat bermanfaat dan membantu dalam menambah informasi.
    Nama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
    https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus