Dengan banyaknya karya yang dihasilkan,
tidak dipungkiri akan ada banyak pelanggaran hak cipta yang dilakukan. Maka berikut ini cara mengatasi pelanggaran hak cipta, antara lain:
- Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
Hal yang paling
sederhana untuk mengatasi pelanggaran hak cipta adalah membangun budaya
masyarakat untuk menghargai hasil karya orang ain. Dengan adanya sikap menghargai
dari masyarakat terhadapa hasil karya seseorang. Masyarakat tidak akan melanggara hak cipta
karena mereka sudah memiliki kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.
Dengan cara tidak mencopi, membajak, atau memperjual belikan karya tersebut
secara ilegal. Ketika masyarakat yang merupakan pengguna terbesar suatu hasil
karya, sudah sadar akan sikapnya, maka pelanggaran Hak cipta bisa diatasi.
Contoh kasus : Masyarakat
tidak mencopy aplikasi dan SO yang tidak open source. Masyarakat seharusnya
menggunakan Sistem Operasi yang open soure jika tidak bisa membeli yang
lisence. Menggunakan linux yang bersifat open source jika tidak mampu membeli
windows yang berlisence, jika hal itu terjadi maka masyarakat sudah memiliki
sifat menghargai hasil karya orang lain.
2. Pemerintah, baik instansi-instansi
terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat
untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya
intelektual.
Pemerintah merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur masyarakat dari level bawah hingga level atas masyarakat. Pemerintah
juga dapat menjadi contoh terhadapa perilaku baik untuk secara bersama-sama
memerangi pembajakan, dengan tidak memberikan mudahnya izin memperbanyak hasil
karya orang lain dengan tidak mencantumkan nama pihak yang menghasilkan karya
tersebut. Pemerintah mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan
menggalakkan produk open source jika belum mampu membeli yang berlisence
berbayar. Apabila dari tingkatan organisasi tertinggi (pemerintah, institut-institut,
serta jajaran penegak hukum) memiliki kesadaran tidak membajak hasil karya
orang lain, maka dapat menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak membajak
karya orang lain yang berakibat mampu meminimalisir pelanggaran Hak Cipta di
bidang IT.
Contoh kasus : Beberapa institusi pemerintah sudah memakai Opensource untuk
Sistem Operasinya, hal ini dapat dibuktikan bahwa “ Indonesia, Go Open
Source! disingkat IGOS adalah sebuah
semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30
Juni 2004 oleh 5 kementerian yaitu Kementerian
Negara Riset dan Teknologi, Departemen
Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen
Pendidikan Nasional.
Gerakan ini melibatkan seluruh stakeholder TI (akademisi, sektor bisnis,
instansi pemerintah dan masyarakat) yang dimulai dengan program untuk
menggunakan perangkat lunak sumber terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Diharapkan dengan langkah ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat untuk
menggunakan perangkat
lunak legal”.
3. Menggunakan program yang memiliki lisensi
Open Source.
Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan
perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan
memberikan program komputer secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada
siapapun. Dengan menggunakan program dan Sistem Operasi yang memiliki lisense
Open Source maka dapat meminimalisir adanya pelanggaran Hak Cipta yang ada. Ketersediaan
SourceCode dalam program dengan lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan
modifikasi dan perbaikan program.
Contoh kasus : Menggunakan perangkat lunak
open source adalah salah satu cara bagi banyak perusahaan untuk meraih
keuntungan maksimal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan contoh menarik perusahaan
yang memerlukan sistem TI yang canggih dengan TCO, biaya total kepemilikan,
yang rendah. BEI adalah bursa kelas dunia dengan 440 perusahaan terdaftar dan
kapitalisasi pasar sejumlah Rp 3,537 milyar per bulan Desember 2011. BEI
dijalankan dengan sistem Red Hat Enterprise Linux, sebuah platform open source
dari Red Hat, provider solusi open source terkemuka. Ada dua faktor utama yang
menjadi pertimbangan BEI untuk pindah ke platform Linux, yaitu: nilai dan
fungsi.
4.Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah
tentang hak cipta
Undang-undang tentang hak cipta yang berisi pada pasal 1 ayat 1- 4 adalah:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Dengan adanya pembuatan undang-undang tentang hak cipta diharap
dapat mengatasi pelanggaran hak cipta, karena peraturan yang mengatur hak cipta
sudah ada pada isi undang-undang tentang hak cipta, apa bila ada yang melanggar
Undang-undang hak cipta tersebut akan ada sangsi yang menjerat pelaku. Sehingga
ada efek jera yang didapat karena denda beserta hukum pidana akan menjeratnya.
PELANGGARAN HAK CIPTA dapat dikenakan hukuman sesuai
dengan pasal 72 Undang-undang :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
5.Dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan
Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan nasional
penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan langkah-langkah nasional dalam
menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan koordinasi sosialisasi dan
pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI. Dengan adanya Tim
Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI yang dibentuk oleh pemerintah di
harapkan mampu membantu kinerja pemerintah untuk melindungi hasil karya dari
warga negaranya. Meminimalisir pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan karya, mengklaim
karya orang lain, dan lain-lain. Melalui tim ini, pemerintah juga mudah
mengawasi warga negaranya untuk hasil karya yang ada.
6.Mendandaftarkan hasil karya pribadi agar
dilindungi oleh undang-undang HKI. Dengan mendaftarkan hasil karya peribadi
diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran HKI karena dari diri sendiri sudah
memiliki kesadaran untuk melindungi karya yang sudah tercipta.
Contoh kasus : Rudi seorang mahasiswa teknik informatika yang suka dengan
pembuatan program.
7.Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke
pihak yang berwenang. Dengan melaporkan pelanggaran Undang-Undang diharapkan
memiliki efek jera kepada pelaku dan melindungi hasil karya cipta.
8. Sangsi pidana yang memberatkan pelaku
pelanggaran. Sangsi yang berat yang terdiri dari hukuman pidanya yang sangat lama dan denda yang sangat
besar.
Dengan adanya hukuman pidana yang sangat berat kepada pelaku pelanggaran
maka diharap akan mencegah adanya pelanggaran Hak Cipta.
Referensi :
izin berkomentar
BalasHapusterima kasih kepada penulis karna tulisan diatas yang mengenai solusi mengatasi pelanggaran hak cipta sangat bermanfaat dan membantu dalam menambah informasi.
Nama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
https://www.atmaluhur.ac.id